Selasa, 21 Mei 2013

RIWAYAT SIDHARTA GAUTAMA

Responding Paper
Disusun untuk Memenuhi Salah Satu Syarat pada
Mata Kuliah Budhisme
Dosen pembimbing:
Hj. Siti Nadroh, M. Ag


Oleh:
Ifa Nur Rofiqoh
(1111032100049)

JURUSAN PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013



I.    PENDAHULUAN
Dalam alur sejarah agama-agama yang berkembang di India zaman agama Buddha dimulai semenjak abad ke-5 SM hingga abad ke-3 M. Secara historis agama tersebut mmpunyai kaitan erat dengan agama yang mendahuluinya yaitu agama Hindu.
Sebagai agama, ajaran Buddha berbeda sekali dengan ajaran Hindu dimana pada ajaran Hindu dibahas tentang ketuhanan, namun pada agama Buddha tidak bertitik tolak dari Tuhan dan hubungannya dengan alam semesta, tapi lebih kepada keadaan yang dihadapi manusia dalam kehidupannya sehari-hari, khususnya tentang tata susila yang harus dijalankan manusia agar terbebas dari dukkha yang disebabkan oleh keinginan (tanha) yang selalu mengiringi kehidupannya.

Keyakinan Terhadap Hukum Kasunyataan

KEYAKINAN TERHADAP HUKUM KASUNYATAAN
(SRADDHA KE-3)

Responding Paper
Disusun untuk Memenuhi Salah Satu Syarat pada
Mata Kuliah Budhisme

Dosen pembimbing:
Hj. Siti Nadroh, M. Ag

Oleh:
Ifa Nur Rofiqoh
(1111032100049)

JURUSAN PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013


I.    PENDAHULUAN
Hukum kasunyataan merupakan sraddha ke tiga dalam agama Buddha, dimana didalamnya mencakup empat jenis hukum yang pada intinya mengajarkan bagaimana seharusnya berbuat di dunia ini sehingga kita dapat mencapai tujuan akhir yaitu Nibbana. Untuk dapat memahaminya didalam makalah ini akan dibahas secara ringkas tentang hukum tersebut.